PERSYARATAN NIKAH
Create By
28 October 2024
44 Views
PERSYARATAN NIKAH
Persyaratan
- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir Calon Pengantin
- Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
- Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (Model N4)
- Surat izin orang tua (Model N5)
- Fc. KTP wali & 2 saksi
- Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
- Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
- Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
- Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
- Materai 10.000 (3 lembar)
- No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
Syarat Khusus / Tambahan
- Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
- Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
- Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami